'Pak Jokowi, Ongkos Haji dan Umrah Mohon Jangan Makin Mahal'

'Pak Jokowi, Ongkos Haji dan Umrah Mohon Jangan Makin Mahal'
Calon jemaah haji asal Aceh tiba di Jeddah. ©AFP PHOTO/KARIM SAHIB

Riauaktual.com - Pemerintah Arab Saudi mulai menerapkan pajak dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memangkas defisit anggaran negara karena jatuhnya harga minyak dunia sebagai sumber utama pendapatan.

Kutipan pajak pertambahan nilai (PPN) sekitar 5 persen berlaku untuk sejumlah produk dan jasa di Arab Saudi. Beberapa diantaranya ialah produk makanan hingga ongkos pemesanan hotel atau tempat penginapan.

Salah seorang calon jemaah umrah, Deni Nugraha (35) asal Yogyakarta, berharap pemerintah dapat memberi solusi atas rencana pemerintah Arab Saudi ini agar ongkos haji atau umrah tak makin mahal. Sebab, dia bersama orang tuanya telah menabung cukup lama agar mewujudkan mimpi kedua orang tuanya bisa berangkat haji.

"Pak Jokowi, kalau bisa ongkos umrah dan haji tak makin mahal," ujarnya pada Merdeka.com di Jakarta, Rabu (3/1).

Senada dengannya, Putri Safitri (33) asal Jakarta, mengatakan tengah menabung untuk merencanakan pergi umrah bersama sang suami. Dia mengkhawatirkan, dengan adanya kenaikan ongkos haji, keinginannya harus menunggu lebih lama.

"Inginnya sih cepat-cepat ya. Semoga pemerintah dapat membantu mencarikan solusi," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah mengatakan hal tersebut bisa berdampak pada naiknya biaya perjalanan haji dan umrah dari negara lain termasuk dari Indonesia.

"Siap-siap naik mulai 1 Januari sama dengan Arab. Kita kan mau tidak mau menaikkan, masyarakat juga harus paham bagaimanapun juga ini kan termasuk kebijakan dari pemerintah sana dan kita dikenakan itu," kata Budi saat dihubungi Merdeka.com.

Budi menjelaskan, setidaknya kenaikan ongkos haji dan umrah akan naik minimal 5 persen disesuaikan dengan besaran kenaikan pajak di Arab Saudi. Mengingat, semua transaksi di Arab Saudi otomatis mengalami kenaikan pasca diterapkannya kebijakan tersebut.

Ada pun beberapa transaksi yang berhubungan dengan ibadah haji dan umrah di antaranya adalah kebutuhan transportasi, penginapan dan makan. "Semuanya harus minimal dinaikan 5 persen karena seluruh transaksi di sana dinaikkan 5 persen dari mulai bis, hotel segala macam yang naikkan kan mereka," imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan calon jemaah yang sudah mendaftar atau membayar biaya perjalanan sebelum 1 Januari 2018?

Dia mengatakan pungutan biaya tambahan tergantung dari kebijakan masing-masing agen perjalanan. "Itu tergantung kebijakan travelnya masing-masing," kata Budi.

Budi menjelaskan, untuk travel besar yang sudah mempunyai banyak dana, bisa saja menutup biaya tambahan transaksi di tanah suci dengan anggaran perusahaan tanpa memungut kembali dari jemaah. "Kalau dia punya budgeting besar punya space yang cukup ya mungkin (nombok)," ujar Budi.

Sementara, travel dan agen-agen perjalanan lain yang tidak memiliki anggaran besar besar kemungkinan akan menarik biaya tambahan. "Tapi yang pas-pasan mau tidak mau mengenakan biaya tambahan," lanjut Budi.

Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom, mengatakan kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenakan PPN sebesar 5 persen tidak akan berpengaruh pada ongkos atau biaya haji dan umrah di Indonesia dan negara lain dalam waktu dekat.

Sebab, saat ini di Arab Saudi sendiri, para pengusaha lokal masih dalam tahap penyesuaian sehingga belum terjadi kenaikan harga. Hal tersebut dilakukan supaya kenaikan PPN di Arab Saudi tidak menyurutkan minat ibadah umrah jemaah dari negara lain.

"Kalau untuk sementara ini belum akan terasa akibatnya," kata Muharom.

Muharom memperkirakan kenaikan biaya umrah akan mulai berlaku pada musim umrah Ramadan tahun ini. Muharom berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan upaya atau skema untuk menekan kenaikan biaya haji dan umrah terutama haji reguler. "Nah barangkali mudah-mudahan nanti pihak pemerintah bisa mengusahakan khususnya untuk yang haji reguler."

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membenarkan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umroh pasca penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.

"Sejak Januari tahun 2018 ini memang pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya termasuk warga negara asing, siapa pun itu diberlakukan sama terkait dengan semua barang, makanan, minuman, pelayanan semua bentuk retribusi itu dikenakan lima persen tidak terkecuali umroh dan haji. Karena itu sudah bisa diperkirakan biaya umroh dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan lima persen ini," kata Menteri Lukman.

Seperti diketahui, dilansir dari CNBC, pengenaan pajak 5 persen akan dikenakan pada sejumlah produk dan jasa. Seperti, makanan, alat elektronik, BBM, telepon genggam, air minum, tagihan listrik, dan pemesanan hotel.

Pengenaan pajak ini juga merupakan salah satu rekomendasi dari Dana Moneter Internasional atau IMF. Meski telah mengenakan pajak dan kenaikan harga BBM, Arab Saudi diprediksi masih didera defisit hingga 2023. (Wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index